Setelah 10 Bulan di Penjara, WNA Rumania Dideportasi dari Bali


BADUNG - Salah seorang Warga Negara Asing (WNA)  Asal Rumania berinisial  CLO dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar atas Kasus Narkoba Jenis Ganja, Jumat,  7  Pebruari 2025.


Patut diketahui, bahwa WNA asal Rumania tersebut dideportasi menuju Doha dengan menggunakan pesawat Qatar Airways QR-963 melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Kabupaten Badung, Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, 

Jumat, 7 Februari 2025.


 WNA Asal Rumania tersebut  dideportasi, setelah selesai menjalani hukuman selama 10 bulan di Lapas Kerobokan, karena melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sebelumnya, WNA Asal Rumania berinisial CLO  masuk ke Provinsi Bali, pada 29 September 2023 menggunakan pesawat Qatar Airways dan terdeteksi membawa narkotika total 2,87 gram terdiri dari golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Kode A) sebanyak 2,70 gram dan Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Kode B) sebanyak 0,17 gram dalam penggiling bertuliskan The Bamur Amsterdam.


"Selanjutnya, WNA yang telah dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," pungkasnya. (red/tim).