
BADUNG (25/3/2025) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan bahwa kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di Bali, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), tidak akan mengalami penurunan. Kepastian ini disampaikan menyusul diterapkannya kebijakan Work From Anywhere (WFA) usai momen libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Meski terdapat penyesuaian sistem kerja bagi para pegawai, seluruh layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai tetap berjalan normal dan lancar. Layanan tersebut mencakup permohonan maupun penggantian paspor, serta pengurusan perpanjangan izin tinggal.
Selain pelayanan di kantor, kelancaran mobilitas di pintu gerbang internasional juga menjadi prioritas utama. Aktivitas pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dipastikan tetap beroperasi secara penuh selama 24 jam setiap hari (24/7). Hal ini dilakukan untuk menjamin kelancaran arus kedatangan dan keberangkatan penumpang yang keluar-masuk Pulau Dewata.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja ini tidak akan mengurangi fungsi pengawasan dari jajarannya.
“Tidak hanya berfokus pada sektor pelayanan publik, kami juga menegaskan bahwa fungsi keamanan dan penegakan hukum sama sekali tidak mengendur. Pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing tetap dilakukan secara rutin di wilayah kerja kami, yakni di Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan,” ujarnya.
“Dengan demikian, penerapan WFA pasca-libur ini dipastikan berjalan seimbang, di mana pelayanan publik tetap prima sekaligus ketertiban dan keamanan wilayah tetap terjaga dengan baik,” tambah Bugie.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut memberikan penguatan atas komitmen jajaran imigrasi di Bali. Ia menekankan bahwa kebijakan penyesuaian kerja ini telah melalui mitigasi risiko yang matang agar tidak menghambat kepentingan publik maupun keamanan negara.
“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di bawah Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali untuk memastikan bahwa sistem WFA tidak menjadi penghalang dalam memberikan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat. Bali sebagai etalase pariwisata dunia menuntut kesiapsiagaan tanpa henti. Oleh karena itu, digitalisasi layanan tetap didukung dengan kehadiran fisik petugas pada titik-titik krusial seperti Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” tegas Felucia.
Lebih lanjut, Felucia menambahkan bahwa pengawasan administratif maupun lapangan tetap terpantau secara terintegrasi melalui sistem informasi keimigrasian yang ada.
“Integritas dan profesionalisme pegawai tetap menjadi tolok ukur utama, baik mereka bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain. Sistem pengawasan kami tetap beroperasi secara penuh melalui integrasi data dan pemantauan lapangan yang intensif, guna memastikan ketertiban keimigrasian di Bali tetap terjaga,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan kebijakan WFA ini berlangsung pada tanggal 16–17 dan 25–27 Maret 2026. Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen penuh untuk tetap memberikan pelayanan keimigrasian terbaik kepada masyarakat tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum, meskipun terdapat penyesuaian sistem kerja. (*)