Perlu dilakukan Kajian Lebih lanjut terkait Asas Dominus Litis yang memberi kewenangan penuh Jaksa


Denpasar - Kadek Dewantara, S.H., M.H. selaku Advokat/Praktisi Hukum dan Akademisi Institut Teknologi dan Pendidikan Markandeya Bali, menyatakan bahwa perlunya dilakukan kajian lebih lanjut terkait Asas Dominus Litis yang memberi kewenangan penuh terhadap  Jaksa.


Bukan tak berasalasan, menurutnya sebagai praktisi hukum yang sering menangani perkara pidana asas tersebut perlu dikaji karena kewenangan penuh sebagai JPU untuk menghentikan atau menaikkan suatu perkara itu sangat ditentukan oleh langkah kebijakan JPU tersebut, dan subjektifitas seorang jaksa sangat perlu dikaji lagi.


"Kami selaku praktisi hukum menggaris bawahi bahwa asas tersebut akan menentukan nasib seseorang yang dimana harus benar-benar dipakai untuk menentukan bagaimana seorang tersangka yang akan dinaikkan statusnya menjadi terdakwa". Tuturnya.


Lebih lanjut mengungkapkan, Jaksa mestinya menggunakan asas tersebut sebaik mungkin untuk menentukan seorang tersangka apakah layak statusnya dinaikkan sebagai terdakwa ataukan didamaikan supaya restorative justice bisa terwujud. 


"Kami berharap  hukum di Indonesia benar-benar menentukan nasib seseorang untuk mendapatkan kepastian hukum dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia" Pungkasnya. ***