Badung-Selasa, 11 Februari 2025/ Tindakan tegas kembali diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kali ini Imigrasi Singaraja mendeportasi dua WNA berkebangsaan Tiongkok berinisial CJ (Lk) dan AM (Pr), lantaran diduga bekerja secara illegal selaku dive guide/instructor.Kasus ini bermula saat petugas tengah melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel yang ada di wilayah Karangasem.
“Saat penyebaran informasi mengenai APOA, tim kami menemukan adanya aktivitas mencurigakan terhadap rombongan turis yang telah selesai melakukan diving. Selanjutnya tim mengobservasi dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dari WNA yang bersangkutan.
Atas dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, dilakukan pemanggilan terhadap kedua WNA tersebut untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja”, terang Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan).Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keduanya diketahui sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, masing-masing CJ tanggal 26 November 2024 dan AM pada tanggal 21 Desember 2024. Adapun masa berlaku izin tinggal keduanya yakni CJ hingga 24 Maret 2025 dan AM hingga 18 Juni 2025. Selama berada di Indonesia yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai pendamping/pemandu selam di salah satu diving center.
Terhadap keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan dikarenakan yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai masing-masing dengan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ626 (Denpasar– Guangzhou) dengan tujuan akhir Wenzhou dan dengan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ6066 (Denpasar–Shenzen) dengan tujuan akhir Beijing.
“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733”, tegas Hendra. (*
Social Plugin