Bangun Harapan Baru, Kalapas Jember Berikan Motivasi Kepada Warga Binaan

 


JEMBER - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember, RM. Kristyo Nugroho didampingi oleh Pejabat Struktural beserta Staf, menggelar pertemuan sekaligus memberikan pengarahan kepada ratusan warga binaan, bertempat di halaman Masjid At-Taubah Lapas Jember.


Dalam arahannya Kalapas menyampaikan beberapa hal diantaranya, agar seluruh warga binaan senantiasa mematuhi tata tertib selama menjalani masa pidana di dalam Lapas, karena pada dasarnya hukuman yang dijalani hanya bersifat sementara. Saudara-saudara juga memiliki kewajiban untuk mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas, khususnya Pembinaan Kepribadian karena hal tersebut merupakan kesempatan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan YME.


Kalapas mengingatkan, hendaknya seluruh warga binaan bisa menghafal dan mengamalkan Catur Dharma Narapidana. Karena isi yang terkandung dalam setiap butirnya mengandung nilai-nilai kebaikan yang harus dipedomani selama menjalani pidana. 


Kalapas menegaskan, bahwa antara petugas sebagai pemberi layanan dan warga binaan sebagai penerima layanan juga harus memiliki niat suci dan tekad yang sama, sehingga masing-masing dapat menjalankan tugas serta perannya dengan baik.


“Tugas kami adalah membina saudara agar menjadi pribadi yang lebih baik, bukan sebaliknya. Maka dari itu, buka mata hati dan pikiran saudara untuk mau menerima nasehat kebaikan, serta mengikuti setiap program pembinaan yang telah ditetapkan dengan penuh keikhlasan. Kalapas juga memastikan, segala bentuk pelayanan yang ada di Lapas Kelas IIA Kerobokan "TIDAK DIPUNGUT BIAYA ALIAS GRATIS."


Lebih lanjut Kalapas menegaskan, bahwa Lapas Jember telah berkomitmen untuk mewujudkan ZERO HALINAR (Hanphone, Pungli dan Narkoba). Siapapun yang ingin merusak sistem dan melanggar aturan yang telah ditetapkan, pasti akan ditindak tegas. Hal ini selaras dengan perintah Menteri Imipas, yaitu mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta pungutan liar. (*)