BADUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan telah menggelar asesmen terhadap 263 warga binaan sebagai bentuk dukungan terhadap rencana program pemberian amnesti oleh pemerintah. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar dan merupakan langkah awal dari realisasi rencana pemerintah untuk memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana di seluruh Indonesia. Pemilihan narapidana yang berhak menerima amnesti dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan berbagai kriteria, seperti masa hukuman, perilaku selama di Lapas, dan potensi reintegrasi ke masyarakat.
Kepala Lapas (Kalapas) Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa asesmen ini menggunakan instrumen skrining penempatan narapidana. "Program amnesti ini menjadi langkah selektif dalam mengurangi angka over kapasitas di Rutan dan Lapas seluruh Indonesia dengan mengedepankan aspek kemanusiaan", pungkas Kalapas.
Melalui asesmen yang teliti dan selektif, program ini diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi di Lapas serta memberikan kesempatan kepada narapidana yang memenuhi syarat untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan, di mana narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif diberi kesempatan untuk reintegrasi.
Program amnesti ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan hukum yang lebih manusiawi. Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya membangun sistem Pemasyarakatan yang tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi narapidana ke masyarakat secara produktif. Melalui program amnesti, diharapkan tercipta tata kelola Pemasyarakatan yang lebih baik, berkeadilan, dan berorientasi pada pemberian kesempatan kedua bagi mereka yang layak. (*)
Social Plugin