Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reserse Kriminial Polsek Muara Tami serahkan 2 (Dua) Tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura atas kasus dan Laporan Polisi yang berbeda.
Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey melalui penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami mengatakan penyerahan 2 tersangka ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap/P.21 dan diterima oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (9/12) Siang.
AKP Sem menerangkan tersangka dengan inisial NA (39) dengan nomor Laporan Polisi : LP / B / 114 / IX / 2024 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 25 September 2024 yang melanggar tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 atau pasal 372 KUHP dan diterima oleh Jaksa Irene Elizabeth, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum.
"Tersangka kedua berinisial RJ (34) dengan Nomor Laporan Polisi : LP / B / 133 / X / 2024 / SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 30 Oktober 2024 yang melanggar tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di atur dalam pasal 372 dan 378 KUHP dan diterima oleh Jaksa Yeyen Erwino, S.H," tambah AKP Sem.
Akibat tindak pidana yang kedua tersangka perbuat, NA (39) dijatuhi ancaman penjara paling lama 5 tahun dan RJ (34) ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Penyerahan kedua tersangka sebagai bentuk Netralitas dan Transparansi Polresta Jayapura Kota dalam memerangi tindak pidana di Kota Jayapura dan penuntasan penyidik dalam penyidikan suatu perkara pidana. (*)
Penulis : Andri
Social Plugin