Penyidik Polsek KPL Limpahkan Tersangka Pemilik Ganja yang Tertangkap di Pelabuhan ke Kejaksaan



Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit ReskrimPolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura siang tadi menyerahkan seorang pria berinisial RR (16) ke pihak Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (16/10). 


RR diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 01 / X / 2024 / SPKT. Unit Reskrim / Sek KPL Jayapura / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 4 Oktober 2024 tentang kepemilikan narkotika jenis Ganja yang berada dalam penguasaannya saat diamankan di area Pelabuhan ketika hendak naik ke atas kapal. 


Hal tersebut diungkapkan Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi via telepon selulernya. Ia mengatakan, penyerahan tersangka RR ke Jaksa berdasarakan Surat Hasil Penelitian Berkas Perkaranya telah dinyatakan lengkap / P. 21.


Kapolsek menerangkan, RR saat diamankan didapati 6 (enam) bungkus plastik ukuran besar, 19 (sembilan belas) bungkus plastik ukuran sedang, dimana semuanya berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang dibungkus dalam satu buah plastik hitam disimpan pada tas ransel yang digunakan RR. "Ia pun tertangkap saat hendak naik ke atas Kapal KM. Gunung Dempo oleh petugas yang sedang melakukan pengamanan penumpang naik. 


"Tersangka RR diserahkan oleh Penyidik saya ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya dan kini ia akan mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksim 12 tahun," kata Kapolsek KPL Jayapura AKP Rumbo. 


Penulis : Subhan