Satuan Resnarkoba Musnahkan Barang Bukti Hasil Temuan, Sitaan dan KRYD


Jayapura – Satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan pemusnahan barang bukti hasil temuan, sitaan dan razia atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Pemusnahan barang bukti tersebut digelar bertempat di Jalan Koti Jayapura tepatnya di samping Bank BTN Jayapura, Rabu (4/9) pagi. 


Giat yang digelar di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K didampingi Kasiwas AKP Enis Romony, S.H., M.H bersama Kanit Provost Bripka M. Azhari dan diikuti seluruh personel satuan resnarkoba Polresta Jayapura Kota. 


Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya yakni narkotika jenis ganja sebanyak 18.836,51 gramgram dan 1.014 botol/kaleng minuman beralkohol berbagai jenis/merk. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat dan dibakar menggunakan minyak tanah hingga menjadi abu. 


Di sela-sela kegiatan saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba AKP Febry membenarkan bahwa hari ini pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti hasil temuan, sitaan dan razia atau KRYD sepanjang tahun 2024 atau sejak bulan Januari 2024 hingga Agustus 2024.


"Kami berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan ini membuat masyarakat bisa turut berpartisipasi aktif terkait peredaran miras secara ilegal maupun narkotika di Kota Jayapura," ungkap AKP Febry. 


Lebih lanjut kata AKP Febry, masyarakat harus bisa paham dan mengerti bahayanya peredaran miras secara ilegal di lingkungan sekitar, terutama peredaran narkotika jenis apapun itu. 


"Narkotika maupun miras sangat berbahaya bila dikonsumsi, melihat pemicu utama terjadinya tindak pidana maupun fasilitas kecelakaan sebagian besar karena dipengaruhi dengan minuman beralkohol. Mari bersama kita bergandengan tangan untuk mencegah peredaran miras secara ilegal terutama narkoba di Kota Jayapura, bila mengetahui silahkan hubungi Call center Polresta Jayapura Kota atau Kantor Kepolisian terdekat," pungkas Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry