Sat Narkoba Ungkap Kasus 24 Tersangka Termasuk Bandar dan Residivis


Polresta Pasuruan - Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap rangkaian kasus narkoba dalam periode Juli hingga September 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di mako Polres Pasuruan Kota. Senin(30/9/2024)


Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., mengumumkan keberhasilan Sat Narkoba dalam menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba serta minuman keras (miras) ilegal. Pada operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 55,45 gram sabu, 17.847 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl, serta 985 botol minuman keras berbagai merek.


"Dari bulan Juli hingga September, kami telah melakukan serangkaian operasi untuk menekan peredaran narkotika dan minuman keras di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Berkat kerja keras seluruh jajaran sat narkoba, kami berhasil menangkap 24 orang tersangka, termasuk beberapa residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan serupa.” Ucap Kapolres.


Kapolres menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari upaya intensif Polres Pasuruan Kota dalam memetakan wilayah rawan peredaran narkoba. Sat ResNarkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka-tersangka dari berbagai latar belakang. Dari 24 tersangka yang ditangkap ada sebagai pemakai, kurir, bandar, serta tujuh di antaranya diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa.


"Residivis yang kami tangkap ini memang sudah menjadi target operasi kami. Mereka kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan modus yang lebih canggih, namun berkat pengawasan dan penyelidikan yang ketat, mereka akhirnya berhasil kami amankan.” Ujar AKBP Davis.


Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo SH menyatakan dalam operasi ini, sat narkoba berhasil menyita berbagai jenis barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu seberat 55,45 gram yang siap diedarkan di kalangan pengguna. Sabu ini disita dari beberapa pengedar yang berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba. 


“Kami menemukan sabu ini dalam paket-paket kecil yang sudah siap untuk didistribusikan. Tersangka mencoba menyembunyikan barang bukti ini di beberapa lokasi berbeda untuk menghindari kecurigaan petugas, namun kami berhasil mengidentifikasi setiap titik penyimpanan.” Kata Kasat Narkoba.


Selain itu, polisi juga menyita 17.847 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl, yang selama ini disalahgunakan oleh pengguna sebagai alternatif narkoba. Trihexiphenidyl adalah obat yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter, namun sering kali diperdagangkan secara ilegal di kalangan anak muda.


“Tak hanya itu, dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita 985 botol miras dari berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi. Miras-miras ini dijual secara sembunyi-sembunyi di berbagai lokasi, termasuk warung-warung kecil dan kios tak berizin. Penjualan miras ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sering kali menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.” Tambah Iptu Arief.


Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap akan dikenai pasal-pasal berat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Tersangka pengedar narkotika akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.


“Untuk pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya tanpa izin, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yang juga mengatur tentang pengendalian obat-obatan berbahaya. Sedangkan para pelaku yang terlibat dalam penjualan miras ilegal akan diproses sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol.” Ucap Iptu Arief.


“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku peredaran narkoba dan miras. Ini adalah kejahatan serius yang merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda kita. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa mereka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.” Tegas Kasat Narkoba.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Lucky Danardono menyampaikan komitmen pencegahan peredaran narkoba. Pihaknya akan melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi di kalangan pelajar.


“Kami dinas pendidikan sangat berkepentingan dengan pencegahan, jangan sampai bahaya narkoba ini mempengaruhi anak-anak kita. Kita akan berusaha membuat program pencegahan terhadap peredaran narkoba di pelajar. Kita akan sosialisasi agar bahaya narkoba bisa dimitigasi bersama.” Ucap Lucky Danardono.


Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, menurutnya, adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba dan minuman keras ilegal. Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba atau miras kepada pihak kepolisian.


“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini secara berkala. Namun, kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat. Jika ada informasi atau kecurigaan terkait peredaran narkoba, kami harap segera dilaporkan. Kami pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan.” Ujar Kapolres.


Konferensi pers ini ditutup dengan pernyataan bahwa Polres Pasuruan Kota akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba dan miras hingga tuntas, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Pasuruan Kota. 


Pihak kepolisian juga berjanji akan memperketat pengawasan terhadap daerah-daerah yang dianggap rawan serta menjalin kerjasama lebih erat dengan berbagai pihak untuk menekan angka peredaran barang-barang terlarang tersebut.