Polres Bulukumba Amankan Pelaku Penganiayaan Kepada Anak Umur 10 Tahun



Kepala Unit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar membenarkan video penganiayaan tersebut terjadi di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Akhmad mengaku sudah menerima laporan terkait penganiayaan tersebut dari ibu korban, Senin (9/9/2024) kemarin.

"Benar. Kami telah menerima laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaankorban anak di bawah umur. Pelapor ibu korban," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9).

Akhmad menjelaskan saat ini SR masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rilau Ale. Peristiwa penganiayaan ini terjadi dirumah korban sendiri padapukul 17.00 Wita, Minggu (8/9/2024).

"Pelaku penganiayaan adalah paman korban sendiri. Korban dan pelaku ini rumahnya bertetangga," bebernya.

Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik, terduga mengakui perbuatannya menganiaya dengan menggunakan tangan dan menendang korban. Akhmad mengungkapkan motif pelaku menganiaya keponakannya tersebut untuk tidak mengambil uang neneknya tanpa izin.

"Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin," ungkapnya.

Akhmad menyampaikan setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergerak menuju TKP di Kecamatan Rilau Ale mengunjungi korban dan mengecek kondisi korban.

"Di TKP rumah korban, kami memeriksa keadaan dan kondisi korban SR dan mengarahkan ke rumah sakit untuk membuat visum guna kepentingan penyelidikan." Ujarnya.

Korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.