Jayapura – Wakapolda Papua, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., telah melaksanakan dan memimpin Pengarahan kepada Yanma Polda Papua, Selasa (17/09).
Pelaksanaan kegiatan pengarahan ini dihadiri oleh Ka Yanma Polda Papua, AKBP. Moh. Darodjat Daimboa, S.Pd., Para Kasubbag Yanma Polda Papua, serta Para Personel Yanma Polda Papua, dan pengarahan ini bertempat di Lt. 2, R. Vicon Polda Papua, Koya Koso, Kec. Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Dalam arahannya Wakapolda Papua Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa fokus utamanya adalah Pembinaan Internal, tentunya harus memahami Tugas Pokok dan Fungsi pada setiap Satuan Kerja di Polda Papua, salah satunya adalah Yanma Polda Papua.
“Beberapa hal yang harus Saya pahami adalah Tugas Pokok dan Fungsi daripada Satuan Kerja Yanma ini, yang mungkin diantaranya adala kendala dari rekan-rekan sekalian yang mungkin bisa kita diskusikan pada hari ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa Kedepannya Satuan Kerja Yanma ini harus semangat dalam menjalankan apa yang sudah menjadi kewajibannya, dan tentunya harus dikerjakan dalam rasa syukur.
“Bagi saya dinas dimanapun, Tuhan akan selalu melindungi dan memberikan keberkahan jika kita bertugas dengan baik dan benar, dan semangat atau tidaknya itu tergantung kita meresponnya, serta terkait dengan jumlah personel, coba rekan-rekan melakukan pengajuan tekait kekurangan tersebut,” tambah Wakapolda Papua.
Adapun pengarahan dari Wakapolda Papua kepada Yanma Polda Papua dimaksudkan agar Wakapolda Papua paham dan mengetahui dinamika yang terjadi pada ruang lingkup Yanma Polda Papua, dan semoga kedepannya jika ditemukan ada masalah atau hambatan, Wakapolda Papua dapat memberikan Solusi serta menyelesaikan masalah tersebut.
Jayapura, 17 September 2024
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. HP 08123000348.
Social Plugin