Kodim 0904/Paser, Kecamatan Muara Komam. Bertempat di Aula Kecamatan Muara Komam telah dilaksanakan Seminar Edukasi Bahaya Narkoba yang ditujukan bagi siswa siswi tingkat SMA sederajat se Kecamatan Muara Komam. Jumat (13/9/2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 0904-07/Muara Komam Letda Inf Marso Edi, Aiptu Herpin Kanit Binmas Polsek Muara Komam, Zainal Arifin S.Sos, Kasi Penduk Kec. Muara Komam dan yang bertindak sebagai Narasumber Bapak Indra, Staff Bidang P2M BNN Prov. Kaltim, Bapak Ipda Sawi, KBO Satres Narkoba Polres Paser serta Ustadz. Bisrul.
Kegiatan ini diselenggarakan melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Kideco Jaya Agung (KIDECO) bidang Kesehatan. Pada kegiatan seminar ini KIDECO menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur dan Laras Foundation.
Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Seminar ini diikuti oleh kurang lebih 100 siswa dari SMAN 1 Muara Komam, SMK PGRI Muara Komam dan MA Al Ikhlas Muara Komam.
Kegiatan ini dibuka dengan pembacaan doa oleh Ustadz Bisrul Hafi dan selanjutnya penyampaian materi Narkoba dengan tema “Membangun Generasi Muda Tanpa Narkoba".
Kegiatan seminar merupakan salah satu upaya dari Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan tujuan agar remaja khususnya pelajar dapat memahami bahaya narkoba dan terhindar dari HIV AIDS yang dapat merusak generasi bangsa, ujar Danramil 07/Muara Komam.
Bapak Indra memaparkan bahwa penyebaran narkoba sekarang kian beragam. Jika kemarin narkoba tersebar dengan tercampur dalam makanan ringan anak-anak, kasus terbaru yang ditemukan di salah satu kota di Provinsi Kalimantan Timur ialah ada narkoba yang tercampur dalam cairan liquid rokok elektrik (Vape). Dengan ini kami menghimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi sesuatu dan jika menemukan tanda-tanda telah mengkonsumsi narkoba segera periksakan diri dan melapor pada pihak berwajib.
"Sesuai Undang-undang No.35 Tahun 2009 mengatur pada pasal 131. Apabila seseorang tidak melaporkan tindak pidana narkotika yangmana ia telah mengetahui maka akan ditindak pidana selama 1 tahun penjara dan denda 50juta,” ungkap Indra.
Selain mengadakan sosialisasi dan seminar seperti kegiatan pada hari ini, kita dapat lakukan dalam upaya P4GN ialah dengan memanfaatkan teknologi, misalnya meng-upload konten inspiratif dan positif agar terhindar dari penyalahagunaan narkoba.
Pada kegiatan penutup Bapak Indra mewakili seluruh badan instansi yang terlibat dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa setelah kegiatan ini kami berharap anak-anak semua dapat aktif mendukung program pemerintah Membangun Generasi Bangsa yang Bersih dan Bebas Narkoba.
Dim 0904/Psr
Social Plugin