Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Purworejo Berhasil Menyita dan Menangkap Kurir Miras di Wilayah Hukum Pasuruan Kota




Pasuruan Kota | Sabtu, 24-08-2024 sekira pukul 06.00 WIB, IPDA HASANUDDIN, S.H beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Purworejo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penjualan minuman keras jenis Arak Bali di Kelurahan Wirogunan Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. 

Mendengar informasi bahwa akan ada transaksi Miras di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota yang di pimpin oleh IPDA HASANUDDIN, S.H selaku Panit Reskrim Polsek Purworejo, BRIPKA DHONY PRABOWO, S.H selaku Banit Reskrim Polsek Purworejo, BRIPTU AGUNG WICAKSONO, S.H selaku Banit Reskrim Polsek Purworejo, BRIPTU ALIF RAMADHANI selaku Banit Reskrim Polsek Purworejo dan Piket Penjagaan Polsek Langsung melakukan tindakan tepat terukur.

Kemudian sekira pukul 06.30 WIB, IPDA HASANUDDIN, S.H beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan 1 (satu) dos besar Minuman Keras jenis Arak Bali merek Joged Bali dengan jumlah 100 botol dari Terlapor atas nama Sdr. DE (umur 28 tahun), alamat : Desa Sucolor Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso bersama Saksi W, alamat : Desa Tanah Wulan Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. Diketahui dari bak 1 (satu) unit Mobil merek Mitsubishi, tipe L300, warna Hitam ketika mau mengantar ke wilayah kota pasuruan. 

Dengan barang bukti yang berhasil di sita yaitu :
A.  1 (satu) dos besar Minuman Keras jenis Arak Bali merek Joged Bali dengan jumlah 100 botol

B. 1 (satu) unit Mobil merek Mitsubishi, tipe L300 FB-R 4X2 MT, jenis Mobil Barang, model Pick Up, tahun 2013, No Ka. MHML0PU39DK114551, No Sin. 4D56CJ14144, warna Hitam atas nama NURUL HIDAYAT alamat DARMAWANGSA gang IV RT. 001 RW. 001 Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember

C. 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y50 1935, warna Hitam milik Terlapor.


Menurut keterangan Terlapor, Terlapor telah mengirimkan ke beberapa wilayah di jawa timur diantaranya : 
1. Kabupaten Probolinggo sebanyak 1 tempat sebanyak 6 Dos. 
2. Kabupaten Sidoarjo sebanyak 6 tempat sebanyak 39 Dos.
3. Kota Surabaya sebanyak 4 tempat 13 Dos.
4. Kota Pasuruan sebanyak 1 tempat sebanyak 1 Dos.
5. Kabupaten Mojokerto sebanyak 1 tempat sebanyak 1 Dos.


Dari kejadian tersebut pelaku melanggar Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol dan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

(Abimanyu)