Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Lakukan Kunjungan Kerja Ke Polresta Jayapura Kota


Polresta Jayapura Kota,- bertempat di Aula Mako Polresta Jayapura Kota telah berlangsung Kunjungan kerja oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., beserta rombongan, dalam rangka Pemantauan dan Implementasi HAM di Wilayah Hukum Polresta Jayapura Kota Tahun 2024, Rabu (21/08) pagi.


Turut hadir mendampingi dalam Kegiatan tersebut Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Denin Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H beserta seluruh Personil Perwira dan Bintara Polresta Jayapura Kota dan Polres Keerom.


Dalam sambutanya Wakapolresta menyampaikan, sampai saat ini secara umum situasi Polresta Jayapura Kota dalam keadaan aman dan dapat dikendalikan Adapun berkaitan dengan itu ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan kebajikan bahwa dalam rangkaian kegiatan pemilihan legislatif sampai dengan persiapan sekarang pemilihan walikota dan Gubernur masih dalam keadaan aman dan kondusif.


Disamping itu kehadiran Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Veris Septiansyah beserta rombongan bertujuan untuk melihat sejauh mana kita melakukan pemantauan terkait implementasi Hak Asasi Manusia dalam tugas Kepolisian, dan kita hadir di Polda Papua ini karena secara historical atau sejarah-sejarah banyak permasalahan-permasalahan yang mencuat dalam permasalahan-permasalahan hak asasi manusia di tanah Papua.


"Implementasi bagaimana kita mengembangkan HAM memajukan HAM agar dalam tugas-tugas kita off power maka dibuat peraturan dibuat standar operasional prosedur dibuat perkap tetap terkait dengan penanganan - penanganan aksi unjuk rasa, aksi anarkis dan lain sebagainya inilah bentuk-bentuk bagaimana kita memajukan kita mengemplementasikan hak asasi manusia itu dalam tugas-tugas kepolisian kita," ungkapnya.


Sementara itu, Kabag HAM Robankum Divkum Polri Kombes Pol. Tony Binsar, S.H., S.I.K., M.Si juga menjelaskan Berkaitan dengan HAM dengan Kewajiban HAM yang mana keduanya harus seimbang, kemudian untuk melindungi hak asasi manusia di sisi lain juga harus dilindungi haknya agar seimbang walaupun di dalam pengendalian HAM.(*)


Penulis : Edgard