Jayapura – Dir Resnarkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., M.Hum bersama Tim Opsnal Polda Papua, saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba diwilayah Hukum Polda Papua.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (10/08/2024), dan berhasil meringkus salah satu pelaku yang berinisial RP, adapun Tempat Kejadian Perkara berasal dari Jl. Poros, Koya Belakang Bri Kloofkamp Kel Gurabesi, Distrik Japut, Kota Jayapura, Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi telah membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
"Dari hasil penangkapan tersebut terdapat barang bukti berupa 19 (Sembilan Belas) bungkus plastik bening ukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, ”ucap Kabid Humas Polda Papua.
Dir Resnarkoba Kombes Pol. Alfian, menambahkan bahwa saat ini berat barang bukti yang diamankan seberat 3,72 gram, dan untuk Kasus Polres Jajaran Polda Papua sementara masih dalam proses penyelidikan.
Jayapura, 10 Agustus 2024
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. HP 08123000348.
Social Plugin