Denpasar - Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) Polresta Denpasar, melaksanakan Patroli Gabungan bersama Bhabinsa dan Pecalang kelurahan Dauh Puri, kegiatan dipimpin perwira pengawas (Pawas) Iptu H. M. Arif Junaedi, S. H., dengan kekuatan 20 personil gabungan, Minggu (7/7/2024) malam.
Dalam kegiatan sidak penduduk non permanen diwilayah kelurahan Dauh Puri, dilaksanakan di jalan Maluku 1 No. 1 Linkungan Banjar Catur Panca rumah Kos Kosan milik Ibu Agung memeriksa 8 orang penghuni kamar yang berasal dari luar Bali, dilakukan pendataan dan disampaikan pesan pesan kamtibmas serta tidak ditemukan barang berbahaya miras maupun sajam.
Saat ditemui ditempat terpisah Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengungkapkan bahwa “maksud dan tujuan dari kegiatan ini dengan bersinergi dengan tiga pilar adalah untuk memetakan dan menertibkan penduduk non permanen guna menjaga situasi tetap kondusifitas dan pencegahan potensi gangguan yang dapat memicu terjadinya aksi kriminalitas diwilayah kecamatan Denpasar Barat sebagai upaya menjaga stabilitas kamtibmas.
"Saat pelaksanaan sidak penduduk pendatang non permanen, personel kami menyampaikan pesan pesan kamtibmas, bahwa tujuan kedatangan petugas merupakan bagian dari sambang warga untuk lebih dekat bila ada kendala atau masalah bisa disampaikan secara langsung, warga juga diminta agar tidak mudah terprovokasi dengan berita berita dimedia sosial, mari bersama sama menjaga keamanan silakan lapor jika ada hal melawan hukum kepada Bhabinkamtibmas setempat dikantor desa atau bisa langsung melalui layanan Lapor Pak Kapolsek Denbar pada aplikasi WhatsApp di nomor 0822-4798-2943”, ujarnya. ***
Social Plugin