Mencuri Burung Beo Kedua Kalinya Pria 27 Tahun Diamankan Unit Resmob Polsek Kuta



Kuta - Berawal pada hari kamis tgl 04 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wita, Jl Segara wangi Gg I No 2 Lingk Pengenderan Kel Kedonganan, Kec Kuta Kab Badung korban mengetahui burung beo yang berada di depan rumah berjumlah dua ekor dan hanya tersisa satu ekor, setelah diperiksa disekitar lokasi burung tidak ditemukan keberadaanya.


Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar Pukul 02.00 Wita korban mendengar seperti orang yang melompat dari tembok di depan rumahnya setelah beberapa saat  korban kembali mendengar suara burung beo miliknya bersuara "koook" seperti ada orang menangkap, lalu pelapor pun bangun dari tidurnya dan  bergegas memeriksa sekitar kandang, burung Beo yang berada didalam kandang sudah tidak ada, dan sesaat kemudian terdengar suara sepeda motor knalpot brong keluar dari depan rumah pelapor.


Kemudian korban berusaha mengejar pelaku dibantu petugas Keamanan Desa Adat  Kedonganan (Bakamda) Kagabaya dengan mengantongi ciri ciri pelaku dan menginformasikan ke pihak Kepolisian Sektor Kuta kemudian team opsnal melakukan atensi yang dipimpin  Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU. ANGGI WAHYU ROMADHON, S. Tr. K dan  Panit opsnal  IPDA. I PT SANTHI ADNYANA, S.H.  team mengarah ke lokasi kejadian bersama korban untuk mengecek Cctv dan saksi - saksi yg ada di seputaran lokasi, dan berselang beberapa menit kemudian team dapat mengamankan yg diduga pelaku inisial RFN , Subang , 25 Agustus 1997, Alamat Semantara Puri Jimbaran Kuta Selatan, Alamat Tetap Jl. Panji Gg Lasmana, RT 066 RW 002 Cigadung Subang selanjutnya yg diduga pelaku diamankan berserta barang bukti dua ekor burung beo, diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut.


Kapolsek Kuta Akp I Ketut Agus Pasek Sudina,.S.I.K,.M.H ditemui di mako Polsek Kuta mengatakan Pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian ditempat yang sama selama dua kali dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000,- enam juta rupiah dan dihimbau kepada warga masyarakat silakan lapor ke 110 bila mengalami atau mengetahui tindakan melawan hukum " imbuh Akp Agus.