Cegah Bahaya Judi Online, Siswa SIP 53 Gelombang 1 TA 2024 gandeng Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Sosialisasi Bahayanya

Cegah Bahaya Judi Online, Siswa SIP 53 Gelombang 1 TA 2024 gandeng Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Sosialisasi Bahayanya

28/06/24, Juni 28, 2024



Blitar - Siswa SIP Angkatan Ke-53 Gelombang 1 TA 2024 kelas L-4 lakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya judi online kepada masyarakat di Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari judi online serta mencegah tindakan kriminal, Jum at 28/04/2024.


Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu berbagai elemen antara lain Polri dari Polsek Sukalarang Kapolsek AKP Asep Jaenal Abidin, Kanit Binmas Ailtu Endang Ruyana, Bhabinkamtibmas Bripka Purwanto, Kepala Desa Titisan Banhbang Nur Aripin, masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat.


Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jaenal Abidin S.E dalam hal ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi judi online yang semakin marak.


“Judi online tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga. Oleh karena itu penting bagi kita semua untuk memahami bahayanya dan bersama-sama mencegah penyebarannya,” Ujar AKP Asep Jaenal


Ia mengucapkan terimakasih kepada Siswa SIP angkatan 53 gelombang 1 TA 2024 yang memilih Desa Titihan Wilayah Polsek Sukalarang sebagai tempat penyuluhan bahaya judi online. 


Dalam sosialisasi ini, Siswa SIP angkatan 53 gelombang 1 kelas L4 menyampaikan berbagai materi terkait dampak negatif judi online, termasuk aspek hukum, ekonomi, sosial, dan psikologis. Mereka juga menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh kepolisian untuk memberantas praktik judi online, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan tersebut di lingkungannya.


Salah satu peserta sosialisasi, Rahmat mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya Siswa SIP angkatan 53 dan Polsek Sukalarang dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online. Menurutnya, perlunya pemerintah bersama Polri, kominfo untuk memberantas situs-situs judi online.


Kami sangat berterima kasih kepada Siswa SIP angkatan 53 ini dan Polsek Sukalarang atas informasi yang diberikan. Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih sadar dan berhati-hati,” Ujarnya.


Kegiatan sosialisasi ini juga dibuka dengan sesi tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber.

TerPopuler