Denpasar - Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) terus berupaya menciptakan harkamtibmas yang kondusif didaerah hukumnya dengan melakukan langkah proaktif melaksanakan kegiatan penertiban penduduk pendatang non permanen di Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat, Senin (6/5/2024) malam.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Denbar AKP I Wayan Budiartana, S. H., didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu I Kadek Agus Widiatmika dengan dukungan penuh dari Babinsa dan perangkat Desa Padangsambian Kaja.
Pendataan dilakukan terhadap penduduk pendatang non permanen yang tinggal di tempat kos maupun rumah kontrakan di sepanjang Jalan Tunjung Sari Denpasar. Meskipun tidak ditemukan adanya kegiatan mencurigakan selama proses penertiban, namun hasil pendataan menunjukkan adanya 55 orang penduduk non-permanen yang lengkap memiliki identitas diri berupa e-KTP dengan rincian 32 orang berasal dari luar bali dan 23 orang lainnya berasal dari luar Kota Denpasar.
Langkah penertiban penduduk pendatang non permanen ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dan pemeliharaan ketertiban sosial di wilayah Kecamatan Denpasar Barat, serta sebagai bentuk komitmen Polsek Denbar dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat yang berdomisili di Desa Padangsambian Kaja.
Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan secara rutin sebagai upaya pembinaan terhadap penduduk pendatang agar mematuhi aturan administrasi kependudukan di Kecamatan Denpasar Barat khususnya di Desa Padangsambian Kaja.
“Kegiatan ini dilakukan dalam kerja sama yang kokoh bersama perangkat Desa Padangsambian Kaja, dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, mengingat mobilitas penduduk pendatang di Kota Denpasar cukup tinggi”, ucapnya. (*)
Social Plugin