Polresta Jayapura Kota,- Beberapa pelaku yang membuat kegaduhan dengan membakar deretan ruko disekitar Traffic Light Waena iring-iringan masyarakat mengantarkan Jenazah Almarhum Bapak Lukas Enembe berhasil diungkap Polresta Jayapura Kota.
Empat pelaku dihadirkan dalam Press Conference yang digelar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Dandim 1701 Jayapura Letkol. Inf. Hendry Widodo, bersama Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar bertempat di Aula Mapolresta, Senin (22/1) pagi.
Empat pria tersebut yakni HH (23), EW (18), GD (20) dan CW (43) dan kini telah dilakukan penahanan di Polresta Jayapura Kota. "Langsung kami tetapkan sebagai tersangka, Mereka kami jerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP, pasal 170 Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pengrusakan dan Pembakaran dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun," tegas Kapolresta.
"Yang jelas ini masih awal dan masih dicari pelaku lainnya termasuk dalamg utamanya. Empat pelaku juga tidak mengelak ketika kami menunjukkan barang bukti video dan rekaman CCTV yang tim berhasil dapatkan," imbuh Kapolres.
Kejadian tersebut terjadi pada 28 Desember 2023 di pertigaan Lampu Merah SPG Waena sekitar pukul 17.00 WIT dimana iring-iringan pengantar jenazah ketika melintas dan beberapa pelaku langsung menyusup dan menciptakan kegaduhan yang diawali dengan melakukan pelemparan, mereka terlihat melakukan pengrusakan kemudian membakar bangunan di sekitar lokasi.
"Tim yang melakukan penyelidikan mendapati para pelaku yang terekam CCTV dan langsung memburu mereka hingga dilakukan penangkapan. Penangkapan dimulai pada tanggal 14 Januari terhadap pelaku CW hingga dilakukan pengembangan dan mendapati 3 pelaku lainnya," Ungkap Kapolresta.(*)
Penulis : Subhan
Social Plugin