Polresta Jayapura Kota,- Kembali berulah usai diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya yang lalu, seorang pria berinisial YY (22) diciduk tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota karena mengulangi perbuatannya yakni mencuri motor. YY dibekuk disekitar Expo Distrik Heram, Jumat (15/12) sore.
Sempat ingin melawan dan melarikan diri di lokasi penangkapan, dengan sigap tim Resmob Numbay berhasil membekuknya hingga tak berkutik lalu kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pengembangan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K di ruang kerjanya saat dikonfirmasi Humas Polresta Jayapura Kota, Sabtu (16/12) siang.
Kasat mengatakan, YY dibekuk berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob Numbay terkait Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1118 / XII / 2023 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 2 Desember 2023 tentang Curanmor dengan korban atas nama Lady warga Dok VII.
"YY sendiri sebelumnya sudah pernah berurusan dengan kami dalam hal yang sama, namun atas pertimbangan kemanusian dan kebijakan Pimpinan dalam program Restoratif Justice, maka YY kami berikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya," ungkap Kasat.
Lanjut dikatakannya, namun ia kembali berulah dengan mencuri SPM milik korbannya di Dok VII Distrik Jayapura Utara pada Sabtu 2 Desember lalu. " Tidak menunggu lama, saat tim lakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku, YY pun akhirnya berhasil dibekuk," tambahnya.
Kini YY beserta barang bukti milik korban sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, ia oun akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"YY akan kami proses hukum lanjut, ia bersama barang buktinya kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota," pungkas Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos.(*)
Penulis : Subhan
Social Plugin