Kejati Bali Apresiasi Komitmen Imigrasi, permohonan Penangguhan HS Di Kabulkan

 


Denpasar-Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar Bali, mengatakan penangguhan penahanan terhadap HS,                     Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai  dikabulkan dengan adanya jaminan institusional dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai. 


Permintaan penangguhan penahanan  HS, terduga pungutan liar jalur cepat atau fast track Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dikabulkan pihak Kejaksaan Tinggi Bali, terhitung sejak Senin 27/11 2023. 


bahwa tersangka dijamin tak akan melarikan diri selama proses penanganan kasus tersebut. 

mengingat alasan penahanan terhadap tersangka sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 


"Mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan, terhitung Senin tanggal 27 November 2023 penyidik menangguhkan penahanan terhadap  HS," kata Eka Sabana.   


 Menurut Eka, penyidik telah mempertimbangkan dengan seksama surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi tertanggal 21 November 2023 dan surat Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai yang diajukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi.


Selama dibebaskan dari tahanan, tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap Senin dan Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik.


Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka HS untuk di lakukan pemeriksaan internal serta  mengevaluasi kinerja guna melakukan inovasi perbaikan pelayanan lebih baik lagi kedepan,  Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pada Rabu 22/11 kepada Kejati Bali akhirnya di kabulkan. 


Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Bali mengapresiasi komitmen jajaran kantor imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai untuk melakukan perbaikan system dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulang kembali penyimpangan serupa di masa mendatang. (*)