Polresta Jayapura Kota,- Seorang tersangka Pria berinisial MS (33) diserahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arman, S.H ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (6/11) siang.
MS diproses hukum lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Joanino yang diduga dilatar belakangi permasalahan asmara. "Kini karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 oleh Jaksa yang menangani maka MS kami limpahkan," ungkap Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi.
Kapolsek menerangkan, MS melakukan penganiayaan terhadap korbannya pada Jumat (8/9) malam di Jalan Raya Abepura tepatnya di depan Bank Mandiri Abepura.
"Akibat dari penganiayaan yang dilakukan MS, korban mengalami luka robek pada bagian bibir, memar kebiruan dibawah mata sebelah kiri dan nyeri pada bagian lengan dan punggungnya," terang Kapolsek.
Tersangka MS diserahkan bersama barang bukti berupa 1 botol bekas kaleng baygon yang digunakannya melakukan tindak pidana. "MS diserahkan ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H," tambahnya.
"Atas perbuatannya tersebut, MS disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," pungkas Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Social Plugin