Jayapura – Masuki hari ke 6, Polda Papua terus gencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 2 hingga 16 Oktober 2023.
Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K, selaku Kepala Kepolisian Daerah Papua, mengumumkan inisiatif ini dengan tujuan meningkatkan upaya penanganan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian berat (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polda Papua.
Kegiatan ini melibatkan gabungan fungsi utama Polda Papua, termasuk Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, Dit Intelkam, Dit Samapta, serta Polres di antaranya Polresta Jayapura Kota, Polres Jayapura, dan Polres Keerom.
Menurut Kapolda Papua, langkah ini dilakukan dengan fokus pada tindakan Represif, didukung oleh kegiatan Preemtif dan Preventif, dengan tujuan menurunkan dan mengungkap kasus kejahatan Curas, Curat, dan Curanmor di wilayah hukum yang disebutkan.
“Hingga saat ini menurut hasil data yang kami terima, personel telah mengamankan Barang Bukti berupa kendaraan roda dua sebanyak 113 unit, 21 paket Narkotika Jenis Ganja, 1 buah Laptop dan mengamankan 24 orang pelaku,” terangnya.
Kapolda Papua menegaskan bahwa upaya ini dilakukan dalam rangka menekan tingkat kriminalitas, khususnya dalam kasus Curat, Curas, dan Curanmor, serta untuk mengungkap dan menindak pelaku kejahatan tersebut. Kegiatan yang akan dilakukan meliputi patroli di tempat-tempat rawan kejahatan dan juga operasi razia.
"Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di Papua, terutama di wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Keerom," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K.
Pihak berwenang berharap bahwa KRYD ini akan menjadi langkah yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Papua.
Social Plugin