2 Simpatisan KNPB Pelaku Penghasutan dan Penganiayaan Diserahkan ke Kejaksaan

 



Jayapura - Tahap 2 kasus penghasutan yang berujung pengeroyokan serta penganiayaan, Satuan Resese Kriminal Polres Jayapura menyerahkan ke 2 (dua) tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin, (30/10/2023) siang.


AK (37) dan BM (27) akhirnya diserahkan polisi ke Kejaksaan, keduanya berdasarkan hasil penyelidikan telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan OK (30) mengalami luka tusuk dibagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada.


Kasus tersebut terjadi pada hari jumat 18 Agustus 2023, di BTN Purwodadi Sentani antara kedua kubu simpatisan KNPB (Komite Nasional Papua Barat).


Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan telah melengkapi berkas kedua pelaku yang merupakan simpatisan KNPB.


"Dari hasil pemeriksaan keduanya terbukti telah melakukan penghasutan yang berujung pengeroyokan hingga penganiayaan yang mengakibatkan 2 orang korban mengalami luka tusuk, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap hingga dilaksanakan tahap 2 sehingga diserahkan ke kejaksaan," ungkapnya.


Lebih lanjut Kasat mengungkapkan selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 3 buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, 1 selebaran KNPB dan 1 unit handphone Oppo yang diterima langsung jaksa penuntut umum Emma Kristina Dogomo, SH.


"AK (37) terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara sedangkan BM (27) dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," tutup Kasat Reskrim.