Piru - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri meresmikan Kawasan Bebas Rokok dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru, Jumat (22/9).
Kadivpas didampingi Kalapas Piru, Dawa’i melakukan prosesi buka tirai dan pemotongan pita sebagai tanda bahwa layanan tersebut resmi dipergunakan dan disaksikan oleh seluruh Pejabat Struktural, JFT dan JFU.
Saiful menyampaikan Apresiasi kepada Jajaran Lapas Piru yang gencar meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat maupun warga binaan dengan menyediakan Kawasan Bebas Rokok dan membuka Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Dengan diresmikannya Kawasan Bebas Rokok diharapkan Lingkungan Lapas Piru menjadi lebih sehat dan juga memberikan kenyamanan serta sebagai wujud pemenuhan HAM bagi WBP yang tidak merokok selama menjalani masa hukumannya, dan dengan hadirnya Layanan PTSP dapat membantu dan memudahkan masyarakat untuk menerima layanan yang ada di Lapas Piru dengan baik dan efektif," tandas Saiful.
Kalapas Piru, Dawa’I menjelaskan hadirnya Pelayanan PTSP sebagai upaya untuk mengakomodir mulai dari pelayanan integrasi, kunjungan, dan pengaduan masyarakat sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan prima. Sedangkan tujuan dari Kawasan Bebas Rokok untuk mewujudkan pelayanan yang ramah dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, selama ini WBP yang tidak merokok merasa hak-hak mereka untuk mendapatkan lingkungan yang sehat sesuai pada Pasal 9 (3) Undang-Undang no. 39 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa "setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat", cukup terabaikan. Oleh karena itu lewat inovasi ini diharapkan para WBP dapat dipenuhi hak asasinya.
“Ada 4 Titik Kawasan Bebas Rokok di area dalam Lapas dan 1 titik pada area luar Lapas yang kami sediakan sebagai area tempat merokok dengan harapan upaya ini dapat menjadikan Lingkungan Lapas Piru lebih sehat, bersih dan nyaman,” Pungkas Dawa’i.
Social Plugin