Polsek Pelabuhan Jayapura Gagalkan Penyelundupan 1,2 Kg Ganja

  


Polresta Jayapura Kota,- Intens mencegah barang terlarang di wilayahnya, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura berhasil gagalkan penyelundupan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1,2 Kg bersama pemiliknya di area Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Kamis (7/8) tengah malam.


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.


Kapolsek menerangkan, seperti biasa bila kapal masuk di pelabuhan, pihaknya melakukan pengawasan dan monitoring keluar masuknya barang-barang terlarang melalui wilayahnya.


"Jadi, saat kami lakukan pengamanan penumpang naik ke atas kapal KM. Ciremai, personel kami Bripka Nikson dan Bripda Nanda mencurigai seorang calon penumpang yang hendak naik ke atas kapal melalui tangga darat dek 4," ujarnya.


Menyikapi hal tersebut, keduanya langsung menghampiri pria yang diketahui berinisial PP (24) untuk melakukan pemeriksaan barang bawaannya. "Dan ternyata benar dugaan personel kami, saat diperiksa barang bawaan milik PP, ditemukan barang terlarang berupa Narkotika golongan I jenis Ganja," ungkap Kapolsek.


Lebih lanjut terang Kapolsek, saat diperiksa tas milik PP, ditemukan 2 bundel ukuran besar dan 6 bundel ukuran sedang yang mana masing-masing bundelan tersebut dibungkus menggunakan platban warna coklat.


"PP bersama barang haram tersebut langsung kami serahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti dan dikembangkan asal muasal serta tujuan barang terlarang itu, PP kami serahkan ke Kanit Opsnal Sat Narkoba Polresta Aiptu Dedes," tambahnya.


Kapolsek pun menegaskan, kepada seluruh masyarakat yang hendak keluar ataupun masuk melalui pelabuhan laut Jayapura agar tidak membawa barang-barang yang dilarang oleh hukum, karena sangsinya proses hukum pun akan diberlakukan tanpa pandang bulu.


Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H membenarkan penyerahan PO bersama barang bukti Ganja yang ditimbang kasar totalnya 1,249 Gram atau 1,2 Kg dari Polsek KPL Jayapura.


"Benar, Polsek KPL telah membekuk seorang pria berinisial PP yang membawa Ganja sebanyak 1,2 Kg. Kasus ini akan kami dalami dan kembangkan tentunya, yang jelas Hukuman seumur hidup akan menanti PP dipersidangan nanti usai dilakukan proses hukum oleh Penyidik kami," pungkas AKP Akhmad.(*)


Penulis : Subhan