Semarak HUT Kemerdekaan RI, 495 WBP Rutan Grogot Peroleh Remisi

 


Tanah Grogot, Rutaro Info - Dalam Pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, Rumah tahanan negara (Rutan) Tanah Grogot memberikan remisi kepada sebanyak  495 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (17/8/2023).



Berpusat di halaman dalam Rutan, Secara simbolis  Remisi umum itu diserahkan langsung Bupati Paser Fahmi Fadli kepada perwakilan WBP yang disaksikan langsung oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Paser.



Dalam kesempatan itu, Bupati Paser Fahmi Fadli juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM  Republik Indonesia Yasonna H Laoly.



Dalam sambutannya, Bupati Fahmi Fadli menyampaikan pemberian remisi merupakan Penghargaan yang diberikan atas prestasi dan dedikasi warga binaan dalam melaksanakan program pembinaan yang ada di Lapas maupun Rutan.



" jadikan hal ini sebagai motivasi, karena hanya mereka yang berprestasi dan berdedikasi Dalam melakukan semua program yang ada di rutan", Kata Fahmi.



Tak sampai di situ, Fahmi juga memberikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi umum, bahkan ada yang langsung di hampiri untuk diberikan sapaan hangat langsung oleh Bupati Paser.



Hal serupa juga disampaikan Kepala Rutan Tanah Grogot Bayu Muhammad,  pada hari ini besaran Remisi yang diperoleh Warga binaan pemasyarakatan di Rutan Tanah Grogot bervariasi jumlahnya.



"Adapun total penerima remisi  umum tahun ini, sebanyak 495 orang, terdiri dari RU I 482 orang dan RU II 13 orang, ", terang Bayu.



Selain itu , Bayu menambahkan pemberian remisi ini sebagai motivasi dan reward kepada WBP karena sudah menunjukkan sikap dan perilaku yang baik, untuk itu ini wujud Pemerintah hadir untuk para warga binaan.



“Hak Remisi diberikan kepada mereka yang tentunya telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun persyaratan lainnya, saya ucapkan selamat kepada teman teman yang mendapatkan Remisi hari ini,” ungkapnya.



Perlu diketahui, besaran remisi 1 bulan sebanyak 147 orang, remisi 2 bulan sebanyak 99 orang, remisi 3 bulan 129 orang, remisi 4 bulan 110 orang, remisi 5 bulan 9 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 1 orang. dan dari keseluruhannya, 324 merupakan warga Paser,  dan 171 orang merupakan warga penajam Paser Utara.