Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Polsek Jayapura Utara limpahkan satu tersangka pencurian berinisial SM (29) ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (25/08) siang.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jan Victor Makanuay ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.
Kapolsek mengatakan, SM diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 155 / VII / 2023 / Polsek Jayapura Utara /Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 04 Juli 2023 tentang pencurian.
"SM diserahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan," ujar Kapolsek.
Lanjut kata Kapolsek, SM bersama dua rekannya yakni SB dan AK (DPO) melakukan aksi pencurian di rumah korban atas nama Hendro Prasetyo.
"Adapun barang bukti berupa 1 unit Laptop ACER warna hitam beserta Charger, 1 buah HP merek VIVO Y53S warna biru, 1bbuah HP merek VIVO Y19 wama hitam beserta Chargerbwarna putih, 1 buah HP merek VIVO warna biru beserta Charger warna putih, 1 buah Speaker Bluetooth merek Asatron warna hitam, 1 buah Speaker Bluetooth merek Vivan warna hitam, dan Uang Tunai Sebesar Rp 500.000(lima ratus ribu rupiah)," Jelas Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami keruagian sebesar Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
"Dan SM disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan kurungan paling lama lima tahun penjara," Pungkas Kapolsek.(*)
Penulis : Edgard
Social Plugin