AJ Pelaku Curas Terancam Penjara 12 Tahun Atas Perbuatannya

  


Polresta Jayapura Kota,- Penyidik unit reskrim Polsek Abepura yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arman, S.H menyerahkan seorang pria berinisial AJ (19) tersangka aksi curas ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (25/8) siang.


AJ diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Ema Kristina Dogomo, S.H karena berkas perkaranya tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Eva telah dinyatakan lengkap / P.21.


Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka AJ tersebut siang tadi.


Kapolsek menjelaskan, AJ diproses hukum atas perbuatan curas yang dilakukannya pada Jumat (30/6) lalu sekitar jam 11 siang diseputaran Abepura, dimana saat melakukan aksinya merampas tas selempang milik korban, AJ bersama rekannya yang kini masuk dalam DPO.


"AJ berperan sebagai pengendara motor, sementara rekannya berinisial PK yang kini buron merupakan eksekutor. Usai melakukan aksinya kedua pelaku dikejar oleh suami korban hingga di jalan buper kemudian keduanya terjatuh dari motor lalu suami korban langsung mengamankan AJ sedangkan rekannya kabur melarikan diri," jelas Kapolsek.


Kapolsek menambahkan, AJ disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Curas dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut.(*)


Penulis : Subhan