Polresta Jayapura Kota,- Akibat aniaya pacarnya sendiri seorang pria berinisial BM diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Unit Reskrim Polsek Abepura, Senin (24/7) sore.
Kasus tersebut telah terjadi sekitar dua bulan lalu pada tanggal 25 Mei 2023 di Jl. Woroth tepatnya disalah satu kost yang berada di belakang Kantor Pengadilan Agama, Distrik Abepura.
Menurut Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H, Unit Reskrim berhasil menyerahkan tersagka setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
"Tersangka dipidanakan setelah terbukti menganiaya pacarnya hingga mengalami beberapa luka disekujur tubuhnya dan salah satu gigi korban copot," terang Kapolsek.
Dari hasil penyidikan, Unit Reskrim berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu buah gigi seri dibagian bawah sebelah kanan, yang semakin memperkuat tindak kejahatan tesangka terhadap korban.
"Tersangka kami sangkakakan Pasal 351 ayat (2) dengaan ancaman pidana penjara lima tahun atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," ucap Kapolsek.(*)
Penulis : Sesa
Social Plugin