Polresta Jayapura Kota-, Penyidik Polsek Jayapura Utara limpahkan satu tersangka curanmor berinisial JR (24) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/05) Siang.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jan Victor Makanuay saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersebut.
Kapolsek mengatakan, JR diserahkan ke Kejaksaan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/III/2023/ Polsek Jayapura Utara/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 21 Maret 2023.
"JR melakukan aksi pencurian motor terhadap korban atas nama Ronald Kabes yang mana korban sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua pada 20 Maret 2023 lalu sekira pukul 04.00 Wit," ujar Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, JR dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolsek juga menambahkan, tersangka JR diserahkan dan terima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Victor Maurid Suruan, S.H
Atas perbuatannya dirinya disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun.(*)
Penulis : Edgard
Social Plugin