Polresta Jayapura Kota,- Hari ini empat tersangka pemilik narkotika golongan I jenis ganja diserahkan ke pihak Kejaksaaan atas perkaranya masing-masing bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (12/5) siang.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasat mengatakan, dari empat tersangka yang diserahkan tiga diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal PNG. Tersangka yang merupakan warga Indonesia tersebut seorang perempuan berinisial YB (18), sementara tiga tersangka WNA asal PNG yakni EK (23), JY (28) dan VA (20).
"Jadi berkas perkara mereka masing-masing telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura atau sudah P.21, untuk itu para tersangka langsung kami limpahkan," ujarnya.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, untuk tersangka perempuan berinisial YB diperkarakan atas kepemilikan Ganja sebanyak 8 bungkus plastik bening ukuran besar yang didapat padanya. "Atas perbuatannya tersebut ia disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.
"Sedangkan untuk ketiga warga negara asing asal PNG, EK dengan BB seberat 124,78 Gram, JY dengan Ganjanya seberat 3,7 Kg dan VA dengan barang buktinya sebanyak 108 bungkus plastik bening ukuran besar," imbuhnya.
Iptu Alam menerangkan, JY dan VA sama-sama disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, sedangkan untuk tersangka EK dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Semua tersangka tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara mereka masing-masing beserta barang buktinya dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dan jaksa," pungkas Iptu Alam.(*)
Penulis : Subhan
Social Plugin