Klungkung - Polres Klungkung menggelar press release ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan , sesuai dengan adanya Laoran Polisi : LP/B/11/III/2023/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2023 pelapor atas nama I Dewa Gede Agung Partana Nida yang mengalami kerugian sebesar Rp 33.150.000 (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Press Release dipimpin Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,M.K.P., didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K Bersama Dengan Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H., Kanit 1 Satreskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu, S.Tr.K. bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Senin, 10/4/2023
Dalam press release, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,M.K.P., mengatakan kepada media, bahwa Kasus Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan yang ditangani Satreskrim Polrs Klungkung ini berhasil mengamankan satu orang Pelaku dengan inisial SDK, 42 Tahun alamat Ds Doropeti, Kec. Pekat, Kab. Dompu Provinsi NTB dan Pelaku merupakan Karyawan di CV ANUGRAH
pelaku yang berprofesi sebagai sopir di CV ANUGRAH dengan kronologis Pada hari Sabtu tanggal 25 maret 2023 dimana pelapor di chat melalui watshapp oleh sopir barang di perusahaan milik pelapor yaitu Pelaku dengan inisial SDK dimana saat itu sopir pelapor tersebut menyampaikan kepada pelapor kalau ada pesanan barang berupa 100 (seratus) Boxs Binggo , 100 Boxs Bonano, 100 Boxs Cookies Cream Banana Cok, 100 Boxs Kukis Kelapa 500, 50 Boxs Luigi, 100 Boxs Magnus dan 100 Boxs Olaf dari seseorang atas nama ANTONIO yang mana barang tersebut harus di kirim ke Benoa Kec. Kuta Selatan Kab. Badung dan akan di bayar tunai/cas setelah barang tersebut diterima oleh ANTONIO.
Setelah barang yang di pesan dikirim ke daerah Benoa Kec. Kuta Selatan Kab. Badung pelapor Pelaku dengan inisial SDK langsung memindahkan barang-barang tersebut (bongkar muat) dari dalam truck box milik pelapor kedalam truck box truck milik ANTONIO, dan setelah memindahkan barang-barang milik pelapor tersebut ternyata barang-barang pelapor tidak ada dibayar oleh orang yang mengaku sebagai ANTONIO, dan setelah pelapor mengeceknya ternyata Pelaku dengan inisial SDK telah menipu pelapor bahwa orang yang mengaku ANTONIO adalah Pelaku sendiri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dengan inisial SDK, 42 Tahun untuk sekarang ini kami lakukan penahanan di Rutan Polres Klungkung beserta Barang bukti 100 Boxs Binggo,100 Boxs Bonano,100 Boxs Cookies Cream Banana Coklat,100 Boxs Kukis Kelapa 500,50 Boxs Luigi,100 Boxs Magnus,100 Boxs Olaf, dan 1 (satu) unit truck Box Nopol DK 88691 FA dengan pasal yang disangkakan Dalam Pasal 372 KUHP DAN ATAU 378 KUHP (*)
Social Plugin