Polresta Jayapura Kota,- Lakukan penyelidikan terkait kejadian temu mayat seorang perempuan lanjut usia bernama Anace (74) di APO, Minggu (26/3) lalu, Tim Resmob Numbay amankan dua pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dua pelaku yang diamankan yakni EK (19) dan SY (27), dimana korban diketahui meninggal dunia usai mengalami tindak pidana pencurian, hal tersebut baru diketahui pihak keluarga usai pemakaman korban.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim menerangkan, saat itu usai pemakaman korban, beredar informasi diseputaran kompleks APO bahwa sebelumnya di rumah korban terjadi pencurian yang dilakukan oleh EK.
"Pihak keluarga pun mencari keberadaan EK dan membawanya ke rumah untuk dimintai keterangannya, dan benar EK mengakui bahwa dirinya bersama seorang rekannya yakni SY sebelum korban meninggal melakukan tindak pidana pencurian, namun diketahui oleh korban," ungkap Kasat.
Lebih lanjut kata AKP Oscar, saat bertemu korban waktu kejadian, EK mendorong korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri, kemudian EK melakukan pemerkosaan terhadap korban, dan disaat kejadian EK melakukannya bersama rekannya SY.
Saat diamankan di seputaran APO, EK sempat diamuk oleh massa diseputaran namun cepat diamankan oleh pihak Kepolisian, demikian juga dengan SY yang diamankan menyusul beberapa saat setelah EK diamankan diseputaran APO, Rabu (29/3) sore.
Kini keduanya telah diamankan di rumah tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyidikan melalui pemeriksaan lebih intensif terhadap keduanya, dimana diketahui setelah dilakukan pemeriksaan urine kepada keduanya, kedua pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis Ganja.
"Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa tersebut melalui pemeriksaan lebih intensif oleh penyidik, yang jelas tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni Pembunuhan, Pemerkosaan dan Pencurian," pungkas Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian.(*)
Penulis : Subhan
Social Plugin