Polresta Jayapur Kota-, Tiga tersangka pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap korban bernama Jimmy Mokodompit diserahkan Penyidik Polsek KPL Jayapura ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, Senin (13/02) Siang.
Ketiga tersangka yakni HA (24), AS (20), AK alias Botak (24) diserahkan oleh penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Laut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosma, S.H.
Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard Rumboy ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut.
"Penyerahan ketiga tersangka berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara terhadap ketiga tersangka telah lengkap (P21)," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan ketiga tersangkan kepada korban Jimmy terjadi pada 17 November 2022 lalu di atas Kapal KM. Sinabung.
"Dimana saat itu ketiga tersangka ini melakukan pencurian terhadap korban dengan mengambil Handphone, tas beserta dompet milik korban dan juga melalukan pengeroyokan di Hall B Dek 6 sesaar sebelum Kapal sandar di dermaga Pelabuhan Laut Jayapura," imbuhnya.
Kapolsek juga menambahkan, atas perbuatannya, HA, AS, dan AK disangkakan Pasal 365 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)
Penulis : Edgard
Social Plugin