Polresta Jayapura Kota,- Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H melalui Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi M.K, S.Tr.K bersama Penyidiknya limpahkan seorang tersangka pria berinisial RG (40) atas perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (6/2) Siang.
Tersangka RG dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Oktovianus Taliti, S.H karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
Kapolsek menerangkan, tersangka RG sendiri sebelumnya diproses hukum di Unit Reskrik Polsek Abepura atas perkara Curas yang dilakukannya seperti yang tertuang didalam Laporan Polisi Nomor : LP / 877 / XI / 2022 ) Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Abepura, tanggal 08 November 2022.
"RG melakukan pencuriannya sendirian pada Selasa tanggal 8 November 2022 sekitar jam 4 pagi bertempat di Jalan Baru belakang Pasar Youtefa Distrik Abepura dimana dia masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil jendela kemudian ketika didalam rumah pelaku menggasak barang berharga milik korbannya," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, saat melakukan aksinya korban terbangun dan melihat pelaku, kemudian sontak pelaku menodongkan parang kearah korban dan mengatakan korban untuk diam, jangan berteriak. "Lalu pelaku melanjutkan aksinya dan meninggalkan rumah korban dengan membawa satu buah Handphone, satu buah Jam Tangan dan Uang tunai yang berada diatas meja," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut kini tersangka RG terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(*)
Penulis : Subhan
Social Plugin