Penyidik Narkoba Limpahkan Lagi Satu Tersangka ke Kejaksaan

 


Polresta Jayapura Kota,- Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H melalui Penyidiknya kembali menyerahkan seorang tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Seorang pria berinisial HA (24) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (3/2) siang.


HA diserahkan ke Jaksa berna Rosma Yunita Paiki, S.H karena berkas perkaranya atas Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1501 / VIII / 2022 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 26 Agustus 2022 tentang tindak pidana Narkotika telah dinyatakan lengkap (P.21).


Kasat Narkoba Iptu Alam menerangkan, HA sebelumnya merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas laporan polisi tersebut diatas, dimana saat tertangkap di seputaran Kotaraja bersama rekannya yang telah lebih dulu diserahkan ke Jaksa, dirinya sempat kabur.


"Jadi awalnya HA bersama rekannya AE (24) melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas / Jambret) pada 26 Agustus 2022 lalu di depan Dealer Honda Fajar Baru Kotaraja, namun rekannya saja yang berhasil diamankan oleh masyarakat, sementara dirinya kabur meninggalkan lokasi kejadian," ujar Iptu Alam.


Lebih lanjut kata Iptu Alam, hingga pada tanggal 6 Oktober 2022, HA berhasil dibekuk Tim Opsnal Narkoba Polresta ketika hendak naik ke atas Kapal tepatnya di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura. "HA pun langsung digiring ke Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.


Atas perbuatannya tersebut, HA disangkakan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.


"Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota tidak pernah berhenti dalam pengungkapan kasus maupun mencegah peredaran narkotika di Kota Jayapura, terbukti di Tahun 2022 capaian target kami melebihi 200%, semoga di Tahun ini pengguna maupun pengedar narkoba jadi berkurang di Kota Jayapura, karena jika tidak dipastikan akan berhubungan dengan kami nantinya untuk proses hukum," tegas Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H.(*)


Penulis : Subhan