Polresta Jayapura Kota,- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua hadir di Aula Mapolresta berikan apresiasi terhadap Pelayanan Publik Polresta Jayapura Kota, Selasa (28/2) pagi.
Tim dari Ombudsman yang hadir dipimpin langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan RI Provinsi Papua Dr. Yohanes B.J Rusmanta, S.Si., M.Si untuk menyerahkan secara langsung Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI dan diterima langsung oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., MSi.
Dalam sambutannya Kapolresta KBP Victor Mackbon mengatakan, pihaknya bersama personel berkomitmen hadir sebagai pelayan masyarakat dan berterima kasih kepada Ombudsman RI Prov. Papua yang intens memberikan masukan-masukan agar pelayanan publik Polresta Jayapura Kota menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat.
"Komitmen kami sebagai pelayan masyarakat akan terus meningkatkan pelayanan publik yang tersedia, dimana beberapa waktu lalu Polri sempat mengalami penurunan terhadap Kepercayaan Publik, namun Pimpinan tertinggi kami cepat mengambil langkah melalui program Quick Wins Presisi sehingga dapat kembali meningkatkan pelayanan publik yang ada," ujar KBP Victor.
Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, pihaknya berharap Ombudsman RI Prov. Papua dapat terus melakukan penilaian, memberikan saran dan masukan khususnya terhadap pelayanan publik Polresta Jayapura Kota. "Agar setiap pelayanan publik yang kami sediakan dapat berjalan dengan baik dan maksimal dalam melayani masyarakat," tambahnya.
Ditempat yang sama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Papua Dr. Yohanes Rusmanta menyampaikan apresiasi yang sangat besar kepada Polresta Jayapura Kota terhadap pelayanan publik di Tahun 2022 sehingga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan secara bertahap dan berjalan maksimal.
"Ombudsman RI adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi setiap penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah yang ada, dimana kehadirannya juga untuk mencegah penyimpangan-penyimpangan pada pelayanan publik oleh petugas," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk itu Ombudsman hadir guna meningkatkan setiap pelayanan publik yang ada dan mendorongnya untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Dari 26 Polres di Papua yang kami lakukan penilaian, hanya terdapat 2 Polres yang masuk dalam kategori zona hijau dengan kualitas pelayanan tinggi kategori B, salah satunya yakni Polresta Jayapura Kota," pungkasnya.
Kegiatan penyerahan penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI Prov. Papua tersebut juga disaksikan oleh Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H bersama seluruh Pejabat Utama dan Perwira di jajaran Polresta Jayapura Kota dan diakhiri dengan sesi foto bersama.(*)
Penulis : Subhan
Social Plugin