Polresta Jayapura Kota,- Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan pelaku curanmor, seorang remaja pria berinisial JF (17) tak berkutik ketika dibekuk di Jalan Kelapa Dua Entrop tepatnya di depan Toko Virgi Distrik Jayapura Selatan, Rabu (1/2) pagi sekitar Pukul 04.00 WIT.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H membenarkan peristiwa tersebut, dimana JF dibekuk lantaran adanya laporan warga yang mencurigainya.
Kasat menerangkan, Tim Resmob yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi adanya motor Honda Beat warna biru putih yang diduga kuat merupakan hasil curian karena digunakan tidak memakai kunci kontak oleh terduga pelaku.
"Tim Resmob Numbay yang dipimpin Aiptu Ade Serosero merespon informasi tersebut dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan di seputaran Entrop, saat melakukan pemantauan akhirnya JF ditemukan di depan Toko Virgo dan kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan awal," ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut AKP Oscar menerangkan, dari hasil pemeriksaan awal JF mengakui bahwa motor tersebut baru saja dicurinya diseputaran Jalan Jeruk Nipis Kotaraja Distrik Abepura pada 31 Januari 2023 sekitar Pukul 11.00 WIT, dan diketahui memiliki Laporan Polisi di Polsek Abepura sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 86 / II / 2023 / PAPUA / RESTA JAYAPURA KOTA / SEK ABEPURA.
"Pada saat dilakukan interogasi terhadapnya, terduga pelaku JF mengakui bahwa baru saja telah mencuri motor tersebut Pada tanggal 31 Januari 2023 pukul 11.00 Wit di jalan jeruk nipis dengan cara mematahkan setang motor lalu menyalakan motor dengan cara sambung kabel kemudian membawa motor tersebut keluar ke arah Entrop," ujarnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan, Pelaku adalah Spesialis Pemain curanmor dan Pencurian dengan Kekerasan / Jambret yang sudah pernah di tahan di Polsek Abepura pada bulan Januari tahun 2023 namun sudah di selesaikan secara kekeluargaan di Polsek Abepura.
"Kini pelaku JF bersama barang bukti tersebut telah diserahkan ke Mapolsek Abepura untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebelumnya telah diberi kesempatan dengan dimaafkan agar tidak mengulangi perbuatannya, namun JF kembali berulah, maka kepadanya layak dilakukan proses hukum," tutup Kasat Reskrim.(*)
Penulis : Subhan
Social Plugin