Polresta Jayapura Kota-, Unit Reskrim Polsek Abepura berhasil mengamankan dua pelaku pengecer Judi jenis Togel berinisial RB (31) dan RW (49) warga Kampung Biak Abe Pantai Distrik Abepura, Jumat (17/2) malam.
Hal tersebut di benarkan Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (18/02).
Kapolsek mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Abepura yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi M. K, S.Tr.K didampingi Panit Opsnal Ipda Edwin A. Ayomi.
"Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktvitas perjudian jenis togel di Kampung Biak Abe Pantai yang sudah meresahkan warga sekitar, tim kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya bergerak menuju lokasi," ucap Kapolsek.
Pada saat tim tiba di lokasi kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang duduk bermain HP dan melakukan aktifitasnya mengecer kupon Togel.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku beserta barang bukti dan kemudian diamankan ke Mapolsek Abepura.
Ia pun menambahkan, kedua pelaku ini ditangkap dalam satu lokasi namun beda tempat, ada pun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni dari RB berhasil diamankan 7 Lembar Angka Keluaran Togel Tahun 2023, 1 Buah buku nota kupon Togel, 1 buah kalkulator warna hitam, 1 buah cap yang bertuliskan MM.11, dan uang tunai sebesar RP. 375,000-, (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
"Sedangkan RW diperoleh 1 buah spanduk angka togel tahun 2023, 3 lembar tabel shio/ angka, 3 lembar tabel prediksi mimpi/ tafsir mimpi, 6 buah nota kupon togel dan uang tunai sebesar RP. 930,000-, (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)," tambah Kapolsek.
"Tidak boleh ada judi di wilayah hukum Polsek Abepura bentuk apapun itu, bila mengetahui adanya aktifitas judi silahkan menghubungi Call Center Polsek Abepura untuk kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek Abepura.(*)
Penulis : Edgard
Social Plugin