Polresta Jayapura Kota,- Lagi, Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota melalui Tim Resmob Numbay kembalikan handphone milik korbannya yang hilang, bertempat di Mapolresta Tim kembalikan dua buah Handphone kepada pemiliknya masing-masing, Sabtu (21/1) siang.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan handphone yang telah dilaporkan hilang kembali kepada pemiliknya.
AKP Oscar menerangkan, dua buah handphon tersebut masing-masing berupa satu buah Handphone merk Oppo A15 yang diserahkan kepada pemiliknya bernama Mahfud warga Argapura, sedangkan satu buah handphone lainnya yakni merk Samsung Galaxy A22 warna hitam yang diserahkan kepada pemiliknya bernama Faisal.
"Kedua handphone tersebut masing-masing memiliki laporan polisi, dimana handphone milik Mahfud dilaporkan hilang pada Jumat 8 Januari 2021 di rumahnya, sedang Faisal melaporkan handphonenya hilang pada Jumat 14 Januari 2022 di Lapangan Trisila Angkatan Laut," ungkap Kasat Reskrim.
Lebih jauh AKP Oscar menerangkan, penemuan kembali handphone milik korban merupakan upaya pihak Kepolisian dalam menindaklanjuti Laporan Polisi yang ada, anggota lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan handphone tersebut sudah pada pemilik yang baru.
"Handphone kami amankan bukan dari pencurinya, namun pemegang handphone tersebut masing-masing mengakui bahwa membelinya karena ditawar di jalan, karena mereka kooperatif dan siap untuk mengembalikan maka kami hanya mengamankan handphonenya saja," pungkas AKP Oscar.
Pemilik handphone berterima kasih kepada pihak Polresta Jayapura Kota yang telah berhasil menemukan handphonenya yang hilang. "Semoga Polresta Jayapura Kota semakin sukses dan lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Kasat Reskrim menjelaskan ucapan pemilik handphone.
Ia juga menambahkan, pengungkapan kasus pencurian ada yang cepat dan ada yang lama, semua memiliki tingkat kesulitannya masing-masing, namun pihak Kepolisian tidak akan pernah menyerah dalam melakukan pengungkapan.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli barang hasil curian karena bisa dikenakan pidana sebagai pelaku penadah, tergiur harga yang murah biasanya pelaku penadah tanpa berpikir panjang langsung membelinya, padahal diketahui bahwa barang tersebut tidak jelas asal-usulnya atau hasil curian," tandasnya.
"Pelaku Penadahan sangsinya dikenakan Pasal 480 KUHP yang berbunyi Barang Siapa Melakukan Perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun, untuk itu kami tegaskan hindari membeli barang hasil curian, jika mengetahui silahkan menghubungi pihak Kepolisian atau Call Center Kepolisian yang ada, tidak boleh ada pembiaran," tegas Kasat Reskrim AKP Oscar.(*)
Penulis : Subhan
Social Plugin