Kasat Reskrim Polres Jembrana Bekuk Residivis Pencurian di 3 Lokasi

 


Jembrana, RN -  Setelah beraksi melakukan pencurian di 3 lokasi yang berbeda di Jembrana, pelaku residivis berinisial IKA (27), COM (17), dan IKA (27) ini kini ditangkap dan diamankan Sat Reskrim Polres Jembrana. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. saat menggelar press release ungkap kasus curat di Aula Polres Jembrana, Minggu (4/12) pukul 13.30 Wita.


Seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian, dimana pelaku-pelaku ini ditangkap saat melintas di Jl. WR Supratman Jembrana (SPBU Ngurah Rai ke utara) pada pagi hari itu juga pada tanggal 2 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wita setelah mereka melakukan pencurian pada tanggal 2 Desember 2022 sekitar pukul 03.30 Wita di salah satu rumah warga an. Susana Widjaja (Pr, 60 th) di wilayah Banjar Dangin Pangkung, Ds./Kec. Pekutatan. “Pelaku mengambil 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk High Sieerra yang salah satu didalamnya berisi 1 (satu) buah laptop merk Macbook Air merk Apple warna silver,” kata Kasat.


Setelah diintrogasi lebih lanjut, para pelaku mengakui telah mencuri 1 buah tas punggung komplit beserta isinya, selain itu mreka juga mengakui melakukan pencurian di waktu dan tempat yang berbeda di wilayah Jembrana yaitu di Wantilan Pura Puseh Desa Delodberawah mencuri 34 (tiga puluh empat) biji daun gambelan (28/10/2022) dan di wilayah Banjar Warnasari Kelod, Desa Warnasari, Kec. Melaya mencuri 1 (satu) buah senapan angin semi otomatis dengan merk Black Pante milik Putu Sumiarta (27/10/2022).


Kasat Reskrim menerangkan di hadapan awak media bahwa para pelaku ini berasal dari satu Banjar yang sama yaitu dari Br. Baluk 1, Ds. Baluk, Kec. Negara. Pelaku yang berinisial COM ini masih dibawah umur dan pelaku dengan inisial IKA yang satunya mengalami gangguan kejiwaan.


“Adapun barang bukti yang sudah diamankan diantaranya 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk High Sieerra, 1 (satu) buah laptop merk Macbook Air merk Apple warna silver, 1 (satu) buah tas laptop warna hitam merk Cargo Essential, 1 (satu) buah Pasport United States Of America dengan Nomor 677230542 atas nama Donald Bair Jhonston, 1 (satu) buah hardisk 1 TB warna hitam silver merk Buk Up Plus Slim, 2 (dua) buah kabel data, beberapa lembar kertas panduan, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih No Pol DK 3112 OF beserta 1 (satu) buah kunci kotanknya, 1 (satu) buah senapan angin semi otomatis dengan merk Black Panter, 1 (Satu) buah obeng, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah gambelan gong,” terang Kasat M. Reza.


Lebih lanjut Kasat Reskrim M. Reza saat diwawancarai media bersama Kasi Humas mengatakan, pelaku IKA dan COM bertugas sebagai eksukutor dalam melakukan aksinya, sedangkan pelaku IKA yang lagi satunya ini yang mempunyai ide/dalangnya yang bertugas sebagai pemberi informasi tempat-tempat yang akan dituju.


“Dengan kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang telah dilakukan, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas AKP M. Reza.


Iskandar