Kapolsek Japsel Kembali Serahkan Dua Tersangka Pencurian ke Jaksa

 


Polresta Jayapura Kota,- Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H melalui penyidiknya serahkan dua tersangka atas perkaranya masing-masing ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (6/12) siang.


Kedua tersangka tersebut diantaranya yakni seorang pria berinisial GB yang merupakan pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas / Jambret) dan seorang pria berinisial KK dengan tindak pidana Pencurian yang dilakukannya.


Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli mengatakan, kedua tersangka tersebut dilimpahkan ke Jaksanya karena berkas perkaranya masing-masing telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.


"Tersangka GG sendiri adalah merupakan pelaku Curas / Jambret yang terjadi pada Kamis (21/7) lalu dengan cara mengambil handphone milik korbannya ketika pelaku melintas di depan korban bertempat di seputaran Kompleks Jaya Asri Entrop Distrik Jayapura Selatan," ucapnya.


Sementara untuk tersangka GG merupakan pelaku pencurian satu buah handphone milik korbannya di dalam salah satu rumah makan di seputaran Entrop pada Selasa (4/10) pagi. "Kedua tersangka bersama barang buktinya masing-masing telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Rakhmat, S.H untuk proses selanjutnya," ujar AKP Julkifli.


Mantan Kabag Ops Polres Kepulauan Yapen ini juga menambahkan, tersangka GG atas perbuatannya penyidik sangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. "Sedangkan tersangka KK telah cukup bukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian sebagaimana yang diberikan oleh penyidiknya, dimana tersangka KK terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun," tutup Kapolsek Japsel AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H.(*)


Penulis : Subhan