Polda Bali-Polres Gianyar-Polsek Gianyar, Bhabinkamtibmas Desa Serongga Aiptu Gusti Ketut Sarya dan Babinsa menghadiri penyuluhan hukum tentang pernikahan di bawah umur bertempat di Kantor Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, Selasa (27/12) pagi.
Kegiatan ini tampak dihadiri Perbekel Desa Serongga I Nyoman Gde Triyasa, S.H., Para Kawil Sedesa Serongga dan ketua muda mudi Sedesa Serongga.
Kegiatam Penuluhan hukum menghadirkan Nara sumber dari Kejaksaan Negeri Gianyar bernama I Gde Arcana.
Pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi sebelum umur 19 tahun. Ada beberapa Faktor penyebab pernikahan dini yaitu Faktor ekonomi, pendidikan, orang tua, medsos, Biologis, hamil di luar nikah dan faktor adat.
Yang dikawatirkan dari pernikahan dini adalah adanya perasaan bosan, resiko dari sisi kesehatan dan pendidikan yang terkorbankan.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Serongga menyampaikan pesan kamtibmas kepada generasi muda untuk tidak melakukan kenakalan remaja yang menjadi salah sati faktor terjadinya pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini.
Bhabinkamtibmas juga berpesan kepada generasi muda untuk menuntut ilmu setinggi tingginya sehingga kelak menjadi orang sukses yang dapat membahagian orang tua dan menjadi generasi penerus bangsa yang mumpuni.
Sementara itu Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas harus selalu hadir ditengah masyarakat binaannya dalam menciptakan kamtibmas kondusif.
"Demi menjaga kamtibmas kondusif, Bhabinkamtibmas harus selalu berada ditengah masyarakat baik menjalin silaturahmi dan kemitraan maupun melaksanakan atensi setiap kegiatan masyarakat" ujarnya.
Selain itu menurut Kapolsek kehadiran Polri ditengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Social Plugin