Siwas Polresta Monitoring Pelaksanaan Pelayanan Publik oleh Personel

 


Polresta Jayapura Kota,- Selaku fungsi yang bertindak sebagai pengawas kinerja personel di bidang pelayanan publik, Kasiwas Polresta Jayapura Kota Iptu Enis Romony, S.H., M.H bersama anggotanya turun langsung memantau aktifitas pelayanan di setiap fungsi pelayanan masyarakat yang ada di Polresta Jayapura Kota, Rabu (23/11) Pagi.


Kasiwas Polresta Jayapura Kota Iptu Enis mengatakan, pengawasan yang dilakukannya merupakan bentuk pengawasan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, dimana pelaksanaannya harus sesuai SOP dan Maklumat serta tanpa pamrih.


Ia menuturkan, dalam pengawasan yang dilakukan pihaknya tidak hanya kepada satuan Intelkam saja, namun juga kepada fungsi-fungsi lain yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti satuan lalulintas dalam pengurusan SIM, satuan Narkoba untuk pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) serta Unit Identifikasi untuk bagian Sidik Jari.


"Kami di Polresta Jayapura Kota beserta jajaran telah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk itu kami harus siap sedia dalam melayani masyarakat tanpa pandang bulu dan pamrih," ucapnya.


Dirinya juga menambahkan, untuk setiap pelayanan masyarakat yang berjalan harus dapat mengedepankan humanis dalam bentuk senyum, sapa dan salam serta berikan pelayanan yang mudah di pahami oleh masyarakat.


Ditempat yang sama Aipda Hendra selaku petugas pelayanan SIM mengatakan, setiap harinya kira-kira sebanyak 30 hingga 50 lebih orang yang memohon untuk penerbitan SIM, dan semuanya berjalan sesuau standar pemberlakuan pelayanan SIM dengan membayar PNBP sesuai kebutuhan SIM yang dibuat.


"Untuk pelayanam SIM setiap harinya kami melayani bisa 30 hingga 50 orang yang membuat SIM, sesuai persyaratan yang ada kami berikan pelayanan yang harus dirasakan memuaskan oleh masyarakat, disini mereka dikenai pembayaran PNBP sesuai dengan kebutuhan SIM yang dibutuhkan, tentunya dengan ujian teori dan praktek barulah pemohon dapat diterbitkan SIMnya, dan bila dinyatakan lulus oleh petugas tentunya," pungkas Aipda Hendra.(*)


Penulis : Subhan