Polresta Jayapura Kota,- Sebanyak 322,46 gram Narkotika golongan I jenis Ganja dimusnahkan oleh Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota disaksikan tiga tersangkanya yakni DU (20) dan AW (20) serta JA (24) bertempat di Jalan Ampera tepatnya di belakang Toko Saudara Dua Distrik Jayapura Utara, Kamis (24/11) siang.
Pemusnahan Ganja tersebut atas perkara masing-masing tersangka, dimana milik tersangka DU dan AW sebanyak 183,49 gram dan sisanya milik JA sebanyak 138,97 Gram yang disaksikan langsung oleh Jaksa bernama Oktovianus Taliti, S.H.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dengan menyisakan sedikit untuk dijadikan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.
"Selain permintaan Jaksa untuk dilakukan pemusnahan, karena masing-masing berkas perkaranya hampir rampung dan siap untuk dilimpahkan atau ke tahap selanjutnya," pungkasnya.
Lanjut Iptu Alam, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh tersangka dengan dibantu penyidik menggunakan minyak tanah di tempat pemusnahan.
"Atas perbuatannya, masing-masing tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Iptu Alam pun menambahkan, pemusnahan barang bukti Ganja yang dilakukan pihaknya berjalan aman, lancar dan tertib dimana usai melakukan pemusnahan dilakukan juga penandatanganan Berita Acara oleh Penyidik, Jaksa dan masing-masing tersangka guna melengkapi administrasi penyidikan.(*)
Penulis : Subhan
Social Plugin