Hendak Perkosa dan Aniaya Korban, SR Kini Terancam 12 Tahun Penjara


Polresta Jayapura Kota,- Akibat lakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan, seorang pria berinisial SR (18) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (25/11) siang.


Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (26/11) siang.


Kasat Reskrim AKP Oscar mengatakan, penyerahan tersangka SR karena berkas perkaranya terkait tindak pidana percobaan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap korban sebut saja Melati (19) telah dinyatakan lengkap (P.21). 


Tersangka SR diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1.351 / X / 2022 / SPKT / Sat Reskrim / Resta Jpr Kota, tanggal 07 Oktober 2022. "Atas perbuatannya SR disangkakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dimana saat melakukan aksinya tersangka SR juga melakukan penganiayaan terhadap korban untuk memaksa melakukan hubungan badan dan akhirnya kini ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Kasat Reskrim.


Lebih lanjut kata AKP Oscar, tersangka SR diserahkan bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukannya, ia pun diterima oleh Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H.


Tindak pidana yang dilakukan SR terhadap Melati diketahui terjadi pada Sabtu (6/8) lalu sekitar Pukul 20.00 WIT diseputaran Tanah Hitam, dimana SR saat itu dalam pengaruh minuman keras dan memaksa Melati untuk berhubungan badan dengannya, namun Melati semoat menyelamatkan diri ke Pos Patmor IV Tanah Hitam dan tersangka SR pun berhasil di ciduk.(*)


Penulis : Subhan