Resnarkoba Polresta Limpahkan Tersangkanya ke Kejaksaan


Polresta Jayapura Kota-, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura telah dilaksanakan penyerahan tersangka FM bersama barang bukti atas perkara tindak pidana Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (28/10) Siang.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan hal tersebut, penyerahan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).


Iptu Alam mengatakan, tersangka FM bersama barang buktinya berupa Ganja diproses hukum atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1599 / IX / 2022 / SPKT.SATNARKOBA  / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 12 September 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.


"FM diamankan oleh personel Pos Patmor IV Tanah Hitam saat hendak melakukan aksi pencurian motor di Pasar Youtefa, dimana ketika diamankan ke pos dan dilakukan pemeriksaan badan didapati 2 bungkus plastik bening berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang disimpan di dalam tas noken miliknya," terangnya


Lebih lanjut kata Iptu Alam, tersangka FM bersama barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat : 83,1(delapan puluh tiga koma satu) Gram diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Oktovianus Talitti, S.H.


Atas perbuatannya tersebut dirinya terancam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)


Penulis : Edgard